Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-669/BL/2012 tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Laporan Biro Administrasi Efek Atau Emiten Dan Perusahaan Publik Yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 24 a Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kota Kotamobagu
ABSTRAK:
- Dalam rangka efektivitas pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kelurahan/ Desa, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Perwali No. 24a Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis di Kota Kotamobagu.
- UU No. 5 Tahun 1960;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2016;
- Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Keputusan Bersama Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmgrasi No. 25/SKB/V/2017;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 35 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 2017;
- Kegiatan operasional Petugas Kelurahan/Desa dibiayai oleh APBD Kota Kotamobagu (meliputi penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, operasional dan transportasi Petugas Kelurahan);
- Kegiatan penyiapan dokumen dan kegiatan pengadaan patok dan meterai dibebankan kepada masyarakat;
- Biaya operasional dan transportasi Petugas Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Perwali ini mengubah Pewali No. 24.a Tahun 2017
4 halaman (2 Pasal)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2016 Tahun 2016
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/SE/M/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pekerjaan Umum
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-52/PM/1997 tanggal 26 Desember 1997 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten
Peraturan Bank Indonesia NO. 10/25/PBI/2008, LN.2008/NO.159, TLN NO.4911, BI.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/2014 Tahun 2014
Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-350/MBU/2013 tentang Kebijakan Internal Kementerian BUMN dalam Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan BUMN, Restrukturisasi BUMN dan Penataan Aset BUMN
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2014
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/2014, BN.2014/No.595, jdih.bumn.go.id : 68 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014
tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24
Tabun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, telah ditetapkan perubahan struktur
organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Peraturan
Presiden sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditindaklanjuti
dengan penetapan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
Kedudukan, Tugas dan fungsi; susunan organisasi; Wakil Menteri; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis, Deputi Bidang Usaha Energi. Logistik dan Perhubungan; Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan jasa Lain;Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; Inspektorat; Staf Ahli; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Mencabut . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara
Badan Usaha Milik Negara;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2014;
77 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Permentan No. 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
Peraturan Menteri Pertanian NO. 05/Permentan/KR.020/3/2017, BN.2017 No. 421, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 Tahun 2001
Perka BSN No. 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala BSN No. 130/PER/BSN/7/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 965/BSN-I/HK.35/05/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 965/BSN-I/HK.35/05/2001, https://jdih.bsn.go.id/: 62 HLM
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat