Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kajian Risiko Bencana
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya potensi rawan bencana yang
ada di daerah maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana, b. bahwa sebagai dasar penyusunan rencana dan
kebijakan penanggulangan bencana di daerah oleh BPBD Kabupaten Sijunjung telah disusun Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Sijunjung Tahun
2021-2025,
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penangggulangan Bencana Nomor Tahun
2013 maka perlu adanya Kajian Risiko Bencana
sebagai acuan dalam pelaksanaan program
penanggulangan bencana: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kajian Risiko Bencana,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012
Kajian Risiko Bencana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Wakatohi telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi;
b. hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2020 tentang Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. hahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rehuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara [Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja
pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 3);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2020 Nomor 3) pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A, setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati
Semarang Nomor 67 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Insentif Rukun Tetangga
dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan meningkatkan kinerja Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga terhadap pelayanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk insentif Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga di Kabupaten Semarang;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan lancar, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang;
c. bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan perkembangan, maka perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Insentif Rukun
Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 78 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah
Desa untuk Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten
Semarang,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Bupati
Semarang Nomor 67 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Insentif Rukun Tetangga
dan Rukun Warga di Kabupaten Semarang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
Perbup Kab. Balangan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, BD.2022/NO.11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Membantu Meringankan Beban Ekonomi Bagi Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial yang Berakibat pada Kerugian Harta Benda dan Kehidupan Sosialnya;
Bahwa untuk Membantu Masyarakat yang Terkena Bencana, Perlu Menetapkan Kriteria serta Besarnya Bantuan yang diberikan kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kriteria Penerima Bantuan;
Kriteria dan Besarnya Bantuan;
Mekanisme Pemberian Santunan Korban Bencana;
Penganggaran;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Pelaporan dan Penanggungjawaban;
Tata Cara Mendapatkan Bantuan Bencana Sosial;
Pengelolaan Pertanggung Jawaban; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN STIMULAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN STIMULAN REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengantisipasi permasalahan hunian pada masyarakat berpenghasilan rendah dan miskin di Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi masyarakat golongan tersebut; b. bahwa untuk kepastian hukum, ketertiban dan kelancaran penyaluran Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur mengenai penyaluran Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Stimulan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Tidak Terduga, Bantuan Keuangan Dan Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 31); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 85).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN, MEKANISME, SUMBER DANA DAN PENGELOLAAN BANTUAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 10 Tahun 2022
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 70 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Hibah Dan Bantuan Sosial
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Peratanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan, kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Pidie Jaya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Bantuan Keuangan, BAB III tentang Penghitungan Bantuan Keuangan, BAB IV tentang Penganggaran, BAB V tentang Tata Cara Pengajuan, BAB VI tentang Verifikasi Kelengkapan Administrasi, BAB VII tentang Penggunaan Bantuan Keuangan, BAB VIII tentang Laporan Pertanggungjawaban, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2022
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, mengamanahkan bagi lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun Daerah untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian Gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah yang Responsif Gender;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan bupati ini mengatur mengenai pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Sorong
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2022
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 64 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Pembiayaan Personal Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga
Miskin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Pembiayaan Personal
Pendidikan Anak Usia Dini bagi Keluarga Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1
angka 4 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
maka salah satu upaya pemerintah daerah yaitu dengan
memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin
untuk memperoleh layanan pendidikan yang
dilaksanakan melalui bantuan pembiayaan personal
pendidikan anak usia dini; bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan pemberian bantuan pembiayaan personal
pendidikan anak usia dini perlu adanya pedoman dalam
penyelenggaraannya
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.
Materi Pokok: Penerimaan bantuanpembiayaan personal pendidikan, pemanfaatan bantuan, prosedur dan pertanggungjawaban, sumber dana, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
Jumlah halaman: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN SOSIAL REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya pengentasan kemiskinan dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Kabupaten Polewali Mandar, perlu adanya bantuan sosial terhadap masyarakat dengan kategori rumah tidak layak huni;
b. bahwa untuk menjamin prosedur penyaluran bantuan sosial rumah tidak layak huni mencerminkan ketertiban dan kepastian hukum, perlu disusun pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No. 29 tahun 1959;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;UU No. 40 Tahun 2004;UU No. 11 Tahun 2009;PP No. 74 Tahun 2005;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permensos No. 20 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial Rehabilitasi Rutilahu.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan agar Penyelenggaraan Rehabilitasi RUTILAHU dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
(3) Bantuan Sosial Rehabilitasi selanjutnya disingkat RUTILAHU bertujuan untuk mengembalikan keberfungsian sosial dan meningkatkan kualitas tempat tinggal Masyarakat yang tingkat kesejahteraan sosial rendah melalui perbaikan kondisi baik secara menyeluruh maupun sebagian dengan menggunakan semangat kebersamaan, kegotongroyongan, dan nilai kesetiakawanan sosial masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat