PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SORONG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional, mengamanahkan bagi lembaga Pemerintah baik tingkat pusat maupun Daerah untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang dapat berjalan efektif dan efisien untuk mencapai Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender, maka diperlukan strategi pengintegrasian Gender yang tercermin dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah yang Responsif Gender;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2015.
- Peraturan bupati ini mengatur mengenai pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah di Kabupaten Sorong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
|