Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2022

Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kriteria Penerima Bantuan; Kriteria dan Besarnya Bantuan; Mekanisme Pemberian Santunan Korban Bencana; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Penanggungjawaban; Tata Cara Mendapatkan Bantuan Bencana Sosial; Pengelolaan Pertanggung Jawaban; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
28 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2022
Tanggal Berlaku
28 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.11
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 769 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Balangan No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan