Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pemberian Bantuan Sosial Kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kriteria Penerima Bantuan; Kriteria dan Besarnya Bantuan; Mekanisme Pemberian Santunan Korban Bencana; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaporan dan Penanggungjawaban; Tata Cara Mendapatkan Bantuan Bencana Sosial; Pengelolaan Pertanggung Jawaban; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat