Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 21001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
materi pokok yang diatur, yaitu:
- Ketentuan Umum;
- Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas;
- Pembayaran; dan
- Pendanaan; serta
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022
tidak ada peraturan yang akan diatur
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2022 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD per masa sidang. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22 ayat (1) Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis PErmusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebgaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kera; PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Perda Kab. Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. CIlacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reser, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati No. 1 Tahu 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Trasnportasi, dan Dana Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 6 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Timur No. 29 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DILINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN 2013
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Bolaang Mongondow Timur No. 18 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN LAMPIRAN ATAS PERATURAN BUPATI BOLAANG MONGONDOW TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 6, jdih.bkn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Search and Rescue Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PPPERPU No. 2 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKABKEPARU No. 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
1 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - UANG MAKAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA UANG MAKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (7a) Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan objektif lainnya kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2015
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No 9 Tahun 2014; PERBUP No. 45 Tahun 2014
PERBUP ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan Kepada PNS dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari TA 2016, meliputi Maksud dan Tujuan; Penerapan Pemberian Tambahan Penghasilan Berupa Uang Makan; Hari Kerja dan Jam Kerja; Sumber Dana; Besar Uang Makan; Pemberian Uang Makan; Tata Cara Pengajuan Uang Makan; Pembinaan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
6 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 112 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 6 Tahun 2017; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 10 Tahun 2017; Perbup Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Kemampuan Keuangan Daerah; IV. Belanja Pakaian DInas dan Atribut; V. Tata Cara Pengembalian Rumah Negara dan Perlengkapannya serta Kendaraan Dinas Jabatan; VI. Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; V. Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau TIm Ahli; VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kotabaru No. 5 Tahun 2018 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PasaI 78 ayat (1), PasaI 81 ayat (5), PasaI 82 ayat (3) dan Pasal 100
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2017.
Peraturan ini memuat tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran
2017 dengan sistematika: Kententuan Umum; Sumber dan Besaran serta Penganggaran; Syarat Penyaluran dan Pencairan; Kepala Desa dan Perangkat Desa Penerima Penghasilan Tetap; Laporan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Perbup Kotabaru Nomor 8 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa,
dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga
Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Pemuka Agama dan Pengurus Tempat Ibadah di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa pemuka agama dan pengurus tempat ibadah
memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan kegiatan
peribadatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan
ketakwaan masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pemuka agama
dan pengurus tempat ibadah di Kabupaten Blora,
dipandang perlu memberikan honorarium peningkatan
kesejahteraan kepada pemuka agama dan pengurus
tempat ibadah dimaksud; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum bagi
semua pihak yang terlibat pemberian honorarium
kesejahteraan bagi pemuka agama dan pengurus tempat
ibadah, perlu dibentuk peraturan yang mengatur mengenai
tata cara pemberian bantuan dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian
Honorarium Peningkatan Kesejahteraan bagi Pemuka
Agama Dan Pengurus Tempat Ibadah Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian Hoborarium
Bab III Tata Cara Penetapan Calon Penerima
Bab IV Tata Cara Penyaluran Honorarium
Bab V Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat