Dalam Perauran Bupati ini diatur tentang : Memberikan Tunjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang per bulan. Memberikan Tunjangan Reses setiap melaksanakan reses kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp.14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) per orang per masa sidang. Memberikan Tunjangan Transportasi kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per orang per bulan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat