tunjangan-komunikasi-reses-transportasi-operasional-pimpinan-dprd
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota DPRD dan Tunjangan Reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD per masa sidang. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b dan Pasal 22 ayat (1) Perda Kab. Cilacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap, menyebutkan bahwa Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan transportasi dan dana operasional Pimpinan DPRD diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional Pimpinan DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis PErmusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebgaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kera; PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Perda Kab. Cilacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Cilacap No. 4 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab. CIlacap No. 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap; Perda Kab. CIlacap No. 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Perda Kab. Cilacap No. 7 Tahun 2020 tentang APBD Kabupaten Cilacap.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reser, Tunjangan Transportasi dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati No. 1 Tahu 2020 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Trasnportasi, dan Dana Operasional Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|