Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada warga masyarakat miskin dan untuk meringankan beban warga masyarakat misKin ai koia Banjarmasin yang anggota keiuarganya meninggai dunia perlu dibenkan santunan khususnya kepada masyarakat miskin
yang sesuai dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kota Banjarmasin;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu diatur tentang Pembenan Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarmasin i ahnn 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota Banjarmasin:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor : 05/KEP/MENKO/KESRA/D/2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Warga Miskin Kota Banjarbaru Tahun 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Persyaratan dan Tata Cara; Besaran Santunan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2016
PERDA Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjamrasin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan
Penataan Organisasi Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
berdasarkan urusan yang berkaitan dengan pelayanan dan
merupakan kewenangan yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Tipe B; Sekretariat DPRD adalah Sekretariat DPRD Tipe A; Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Tipe B; Dinas Daerah; dan Badan Daerah. Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis
(UPT). Walikota dalam melaksanakan tugasnya dibantu 3 (tiga) staf ahli. Pembiayaan masing-masing organisasi perangkat daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Perda ini mencabut: Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin; dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Kota Banjarmasin.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur staf ahli, tugas dan
hubungan kerja staf ahli dengan perangkat daerah akan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Walikota.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempermudah penggunaan Dana Bantuan Operasional
dan Kegiatan untuk Kelurahan, Bantuan Operasional untuk Dewan Kelurahan
dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga serta Rukun Warga, perlu
kiranya diatur dan dibuat petunjuk pelaksanaannya;
bahwa petunjuk pelaksanaan ini dibuat untuk lebih mempertegas batasanbatasan kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan dana tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Dan Kegiatan Untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan Dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga Serta Rukun Tetangga Di Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Dana Bnatuan Operasional dan Kegiatan untuk Kelurahan, Bantuan Operasional Untuk Dewan Kelurahan, Lembaga Kemasyarakatan Rukun Warga dan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga; Penyerahan Dana; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD dengan perda.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi, Keasistenan, Tata kerja, staf ahli gubernur, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, Susunan organisasi Sekretariat DPRD Provinsi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2008.
Mencabut Perda No. 10 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
28 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah
Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik, menerangkan bahwa penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019;
Ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangka tDaerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 33
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, perlu mengatur
pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara
Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Daerah ldaman Kota
Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN / 1 / 2007; Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 336 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. yaitu meliputi Formasi Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap, Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap, Pembentukan Panitia/Tim Seleksi, Tugas Panitia/Tim Seleksi, Umum dan Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi Dasar, Tes Kompetensi Bidang dan Psikologi, Database Tenaga Kerja Sukarela, Pengangkatan Pegawai BLUD non PNS Tidak Tetap; Kewajiban, Hak dan Larangan; Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkayang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bengkayang dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang_Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pertahanan Negara; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tata Cara Peran Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang, sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang;
Ketentuan Umum; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
67 halaman peraturan, 28 halaman penjelasan dan 35 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2006
KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggungjawab; Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh penghasilan dan tunjangan; tas, perlu ditetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK:
keberadaan pasar tradisional yang ada di wilayah Kab. OKI harus dilindungi keberadaannya untuk menjaga segmen pasar sebagai temoat melakukan aktivitas berdagang sehari-hari; untuk melindungi dan menjada keberadaan pasar tradisional dapat berdampingan dengan pasar modern agar kebebasan berusaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dapat terjamin
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 TAhun 2004; UU No. 33 TAhun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Kepres No. 112 Tahun 2007; Kepmen Perdagangan No. 53 Tahun 2008
Peraturan ini memuat tata cara dan iklim perdagangan; regulasi kegiatan perdagangan; batasan persaingan dan perlindungan usaha; klasifikasi dan kriteria perdagangan; lokasi dan jarak tempat usaha perdagangan; izin usaha perdagangan; pembinaan dan pengawasan; kemitraan antara pedagang pasar tradisional dan toko modern; pemasokan barang kepada toko modern; tenaga kerja; waktu pelayanan; hak, kewajiban dan larangan; penydikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Peraturan Bupati
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa setelah diadakan evaluasi kelembagaan dalam
upaya optimalisasi, efisiensi, dan efektivitas
penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang
menjadi lingkup tugas pokok dan fungsi Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan penataan kembali terhadap
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan menitikberatkan pada rumpun urusan
pemerintahan, analisis beban kerja, dan pengelolaan
anggaran berbasis kinerja;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a,
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga, dipandang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Salatiga.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun
2008.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Salatiga
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat