Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan dalam
rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan
pelayanan publik, maka perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali
terhadap Organisasi Perangkat Daerah yang ada khususnya Lembaga
Teknis Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu dibentuk
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat;
5. Badan Lingkungan Hidup;
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana;
7. Badan Kepegawaian Daerah;
8. Inspektorat;
9. Kantor Perpustakaan Dan Arsip;
10. Kantor Pendidikan Dan Pelatihan;
11. Kantor Ketahanan Pangan;
12. Rumah Sakit Umum Daerah;
13. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu;
14. Kelompok Jabatan Fungsional;
15. Tata Kerja;
16. Eselonering;
17. Ketentuan Lain-Lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang.
2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 13 Tahun 2008
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13067
Tahun
2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten
dan
Kota
Jo Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999
tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1332/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin
Penyelenggaraan Apotek berada pada Kabupaten; bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian guna perlindungan terhadap kepentingan umum, maka
perlu pengaturan perizinan penyelenggaran Apotek dalam
kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;UU No8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;PP No 27 Tahun 1983;PP No 25 Tahun 2000;Permendagri No 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002;Perda No 12 Tahun 2007
Materi pokok dalam perarturan ini antara lain :PERIZINAN
TATA KERJA DAN PELAYANAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI
KETENTUAN PIDANA
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penertiban Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, daerah dituntut untuk melakukan upaya menggali berbagai sumbersumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat penyelenggaraan bidang perdagangan memberi ruang kepada daerah untuk mengelola, termasuk pengaturan/pembinaan perusahaan berupa tanda daftar perusahaan, yang dapat menjadi objek dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif pelayanan pemberian tanda daftar perusahaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1
Tahun 2003.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 1 TAHUN 2003 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PEDOMAN PENERTIBAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Perizinan Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Minuman beralkohol merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral masyarakat, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan yang mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian perizinan tempat penjualan Minuman Beralkohol
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (;
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Panitia Pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota
7. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M.DAG/PER/3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Inport, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PERIZINAN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 12 Tahun 2008
Bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten
danKota Jo Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999 tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1424/SK/XI/2002, tentang Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan
Optik berada pada Kabupaten
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
UU No 8 Tahun 1981
UU No 23 tahun 1992
UU No 37 Tahun 2003
UU No 10 Tahun 2004
UU No 32 Tahun 2004
UU No 33 Tahun 2004
PP No 27 tahun 1983
PP No 25 Tahun 2000
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1189A/Menkes/SK/IX?1999
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/XI/2002
Perda Nomor 12 Tahun
Materi Pokok dalam Peratran ini antara lain : IZIN OPTIK ,KETENAGAKERJAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PERALIHAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengendalian dan Perizinan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan perizinan minuman beralkohol yang merupakan produk yang sangat terkait dengan efek kesehatan dan moral bangsa yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Prp Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/Men-Kes/Per/II/1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/3/2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Klasifikasi, Jenis dan Standar Mutu, Perizinan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyimpanan Minuman Beralkohol, Kegiatan yang Dilarang, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2008.
25 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
serta sebagai tindak lanjut ditetapkannya
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga,
dipandang perlu meninjau kembali Peraturan
Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya
ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit
Umum Daerah, Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga dan Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Salatiga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga yang berbentuk Inspektorat, Badan, Kantor dan Rumah
Sakit, perangkat daerah
yang merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah
yang mempunyai kewenangan dibidang pelayanan perizinan, serta perangkat Pemerintah
Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketentraman
dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2008.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Salatiga khususnya ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan
organisasi Badan Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah;
2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota
Salatiga; dan
3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Salatiga.
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi
Pamong Praja diatur dengan Peraturan Walikota. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh
Walikota.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengembangan kepariwisataan dalam menunjang pembangunan daerah, diperlukan keterpaduan peranan pemerintah, badan usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.3/PW.003/MPPT-86; Keputusan Menteri Kebudayaan dan pariwisata Nomor KEP012/MKP/IV/2001;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengaturan Usaha; BAB III Ketentuan Izin; BAB IV Pejabat Yang Berwenang Memberikan Izin Usaha Kepariwisata; BAB V Kewajiban Dan Hak; BAB VI Sanksi Administrasi; BAB VII Pelaksanaan,Pengawasan Dan Pengendalian; BAB VIII Retribusi; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penyidikan; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
12 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 11 Tahun 2008
IZIN - USAHA - PERTAMBANGAN - BAHAN GALIAN - GOLONGAN C
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2008/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka pengusahaan pertambangan Bahan Galian Golongan C dalam wilayah Kabupaten Tebo menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten;
bahwa pengambilan dan pengelolaan Bahan Galian Golongan C merupakan Kegiatan yang penting dalam menunjang pembangunan daerah, maka untuk tertib dan terkendalinya pengambilan dan pengolahan Bahan Galian Golongan C dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; Meliputi Nama, Objek dan Subjek Izin Usaha; Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; Jenis-Jenis Bahan Galian Golongan C; Tata Cara Memperoleh SIPD Bahan Galian Golongan C; Luas Wilayah IUP dan Jangka Waktu Izin; Struktur dan Besarnya Tarif; Berakhirnya Perizinan; Hak dan Kewajiban Pemegang SIUP; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2008.
16 hlmn;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat