Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya;
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu dibangun kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur;
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah KotaKendari untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI (Pasal 2 – Pasal 5)
3. SUSUNAN ORGANISASI (Pasal 6 – Pasal 8)
4. ESELON (Pasal 9)
5. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL (Pasal 10)
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN (Pasal 11 – Pasal 12)
7. TATA KERJA (Pasal 13 – Pasal 15)
8. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16)
9. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 17 – Pasal 18)
10. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Keuangan daerah sebagai subsistem dari system keuangan negara merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menentukan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
b. Keuangan daerah harus dikelola secara terukur dengan prinsip efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik;
c. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 6 Tahun 2006;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 39 Tahun 2007;
PP No. 60 Tahun 2008;
PP No. 5 Tahun 2009;
PP No. 71 Tahun 2010;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
PER BPK RI No. 3 Tahun 2007;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
Permendagri No. 13 tahun 2006;
Permendagri No. 17 Tahun 2007;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Azas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
208
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya tuntutan
pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu
dan memerlukan dukungan dana yang cukup besar,
dipandang perlu melakukan penyesuaian tarif pelayanan
kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 26 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum
yang menentukan penentuan pola tarif pelayanan rumah
sakit disusun berdasarkan perhitungan biaya satuan riil
(riil unit cost) untuk setiap jenis pelayanan, maka
diperlukan tindak lanjut pengaturan hal dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23
tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Yujuan;
3. Standar Pelayanan;
4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan;
5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Penerimaan Rumah Sakit;
6. Kelas Keperawatan;
7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga;
8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya;
9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik;
10. Pelayanan Rawat Darurat Dan Pelayanan Ambulance;
11. Pelayanan Rawat Inap;
12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan;
13. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
14. Pelayanan Jenazah;
15. Pelayanan Penunjang Medik;
16. Pelayanan Gizi Dan Farmasi;
17. Besaran Tarif;
18. Tata Cara Penagihan;
19. Ketentuan Lain-Lain;
20. Sanksi Administratif;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya pengelolaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai salah satu jenis Retribusi, dipandang perlu menetapkan objek dan besarya Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republiklndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3587);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3384);
9. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
10. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4101);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5161);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 12);
20. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 6);
21. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Lambang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 8).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEWENANGAN DIWILAYAH LAUT
3. KAWASAN PELABUHAN
4. PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
5. PELAYANAN JASA PELABUHAN
6. NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
7. GOLONGAN RETRIBUSI
8. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
9. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
10. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
11. WILAYAH PEMUNGUTAN
12. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
13. TATA CARA PEMUNGUTAN
14. SANKSI ADMINISTRASI
15. TATA CARA PEMBAYARAN
16. TATA CARA PENAGIHAN
17. KEDALUWARSA PENAGIHAN
18. PENYIDIKAN
19. KETENTUAN PIDANA
20. KETENTUAN LAIN-LAIN
21. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2012.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi maka perlu peningkatan kemampuan usaha produktif serta kemandirian masyarakat, melalui program usaha bersama kampung (UBK) dalam bentuk koperasi. Bahwa dalam penguatan ekonomi kerakyatan, merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang makin seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Kutai Barat perlu diberikan penguatan modal melalui modal penyertaan pada koperasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dibuat Peraturan Daerah tentang
Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1992; UU No.9 Tahun 1995; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.33 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Modal Penyertaan Pemerintah pada Koperasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketetuan umum, tujuan dan sasaran, syarat pengajuan modal penyertaan, syarat pencarian modal peneyrtaan, penggunaan modal peneyertaan, hak dan kewajiban, pembinaan, monitoring dan pengawasan modal penyertaan, sanksi, tim pimbina, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011
ABSTRAK:
bahwa sesui ketentusn pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Maka Kepala Daerah Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Paling Lmbat 6 (Enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2012
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BANTUAN SOSIAL - TA 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2012/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BANTUAN SOSIAL TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 perlu dibuat Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 32 Tahun 2011; PERDA No. 02 Tahun 2005; PERDA No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 07 Tahun 2009; PERDA No. 01 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Bantuan Sosial TA 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
9 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat