Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2012

Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
07 September 2012
Tanggal Pengundangan
07 September 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan