Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka program Pendidikan Kesetaraan, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, untuk tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu serta terhindar dari penyimpangan pelaksanaan kegiatan program Pendidikan Kesetaraan melalui Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada setiap tingkatan wajib melaporkan hasil kegiatan oleh karenanya diperlukan pedoman tentang Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 112 Tahun 2020
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
7 Halaman
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 069/KA/III/2010 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan
kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
beban kerja; bahwa berdasarkan asas keadilan dan
kewajaran tambahan penghasilan dapat pula
diberikan bagi Pegawai Harian di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa tambahan penghasilan merupakan
perbaikan penghasilan diberikan dalam
rangka peningkatan prestasi kerja Pegawai
Harian; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
huruf a, b dan c , maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Harian di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan maksud, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8A Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa perubahan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan akan mcmpengaruhi nilai ketetapan pajak dan batas pemberian stimulus,
rnaka Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pemberiao Stimulus Bcrupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2018 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang Pemberian Stimulus Berupa Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2011.
Peraturan ini memuat mengenai pengurangan ketetapan pajak bumi dan bangunan perkotaan berupa stimulus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan semangat, etos kerja dan kesejahteraan pegawai dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa sehubungan hal dimaksud pada huruf a, b, dan c serta sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 9);
Dengan Peraturan ini ditetapkan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016.
Besaran tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a. bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
b. bagi Pegawai Negeri Sipil golongan III sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II sebesar Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2011 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2011, BN. 2011/NO.532 , Jdih.pu.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2011.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017
Peraturan BI No. 14/19/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program
Mencabut :
Peraturan BI No. 2/3/PBI/2000 tentang Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 2354/MENKES/PER/XI/2011, BN.2011/NO.883, djpp.kemenkumham.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat