Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 28 Tahun 2016

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan ini ditetapkan Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2016. Besaran tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : a. bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. bagi Pegawai Negeri Sipil golongan III sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); dan c. bagi Pegawai Negeri Sipil golongan I dan golongan II sebesar Rp. 425.000,00 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 28 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
27 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD NOMOR 28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan