Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/Per/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
2354/MENKES/PER/XI/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 November 2011
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2011
Tanggal Berlaku
23 Desember 2011
Sumber
BN.2011/NO.883, djpp.kemenkumham.go.id : 3 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1363 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permenkes No. 61 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta
Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 532/Menkes/PER/IV/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan