Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7 Tahun 2005, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2005 D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kelola Kerja Pemerintah Kecamatan Dan Pemerintahan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMUko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Sehubungan dengan dilaksanakannya Otonomi pada Daerah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang merevisi undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 10 Tahun 2004
3. UU Nomor 32 Tahun 2004
4. UU Nomor 33 Tahun 2004
5. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003
Materi Pokok :
Kelembagaan yang dibentuk adalah sebagai berikut :
1. Pemerintahan Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
2. Pemerintahan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko
Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas perangkat pemerintahan Kecamatan dan Perangkat Pemerintahan Keluarahan, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
9 Halaman
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2010 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22/PRT/M/2010, pu.go.id: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2011 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 11/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Permen PUPR No. 33/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2015
Mencabut :
Peraturan Menteri Nomor 03/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Departemen Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 15/PRT/M/2011, BN.2011/No 725; Peraturan.go.id; 16 Hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permendag No. 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 21/M-DAG/PER/4/2017, BN 2017/NO 605; KEMENDAG.GO.ID : 39 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2015 Tahun 2015
Peraturan BI No. 17/15/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan BI No. 17/13/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia NO. 17/6/PBI/2015, LN 2015/NO.116, TLN NO.5701, BI.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Pencucian UangPerbankan, Lembaga KeuanganTerorisme
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan BI No. 14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
Mencabut :
Peraturan BI No. 5/21/PBI/2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
Peraturan BI No. 3/23/PBI/2001 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles)
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/ 2012 TENTANG KODE ETIK APARATUR KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/07/2020, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian. Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan
bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam
menjalankan tugas telah ditetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/ MBU/2012
tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04 / MBU/ 2012 sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan
mengenai nilai-nilai Kementerian BUMN yang berlaku
sehingga perlu dilakukan pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pencabutan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-
04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340)
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
3 halaman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 16/KEPMEN-KP/2016, jdih.kkp.go.id
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat