Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017

Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
21/M-DAG/PER/4/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BN 2017/NO 605; KEMENDAG.GO.ID : 39 HLM.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 39/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/4/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan