Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11/PRT/M/2009, pu.go.id : 17 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Beserta Rencana Rincinya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2009.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/07/2020 Tahun 2020
KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/07/2020, BN.2020/No.784, jdih.bumn.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan aparatur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara yang bersih, berwibawa, dan bertanggung
jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil
Negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
8. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
9. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-01/MBU/03/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340;
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Nilai-nilai; Kode Etik dan Kode Perilaku; Pencegahan; Penegakan; Pemberian Sanksi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
29 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 Tahun 2012
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.25/MEN/2012, BN.2013 No. 1, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan koordinasi, kelancaran,
dan tertib pembentukan peraturan perundangundangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan, perlu mengatur pembentukan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Keputusan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Tata Cara
dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundangundangan di Lingkungan Departemen Kelautan dan
Perikanan, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi
Nasional;
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti,
Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan
Peraturan Presiden;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 61/P Tahun 2012;
9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Mengatur tentang Sifat, Jenis, Hierarki dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, wewenang, Tugas Unit Hukum, Perencanaan, Mekanisme Penyusunan, Penggunaan Kepala Surat, Penomoran, Pengundangan, Dan Otentifikasi, Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, penyebarluasan, perubahan dan pencabutan, pembiayaan, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Mencabut Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara
Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen
Kelautan dan Perikanan
76 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2017, BN.2017/No.658, jdih.pu.go.id : 45 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82/KEPMEN-KP/2015 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraPangan, Pertanian dan PeternakanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
Permentan No. 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian Ketentuan JF Paramedik Veteriner yang mengatur tentang perkarantinaan hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. `26, Berita daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kondisi Force Majeure dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dengan telah diundangkannya Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Barat Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 34 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten untuk melakukan Perubahan RKPD Tahun 2021, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021;
b. bahwa perubahan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021 sebagaimana dimaksud huruf a, sebagai dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menyusun Peru bahan Rencana Kerja (RENJA) dan penyusunan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 10.A Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4872); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah dibuah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2021. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LOMBOK UTARA NOMOR 10.A TAHUN 2020
Tidak Ada
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat