PERDA Kab. Ogan Ilir No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pasal 11 sampai Pasal 14
Pasal 11 sampai Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Surat Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor
188.342/2177/II/2020 tentang Penataan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir. Berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/2348/VII/2019 tanggal 16 September 2019 telah disetujui Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kesatuan Bangsa dan Politik type A dengan 4 (empat) bidang. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pasal 11 sampai Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Ogan Ilir
Ketentuan Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesbangpol ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Asahan yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir; bahwa Kabupaten Asahan belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan sampah sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Ketentuan Umum; Azas Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak Dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Perizinan; Lembaga Pengelola; Pembiayaan Dan Kompensasi; Insentif Dan Disinsentif; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020
PERDA Kab. Madiun No. 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA”
KABUPATEN MADIUN
PERDA Kab. Madiun No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, mendukung penguatan
perekonomian daerah guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan
modal dari sumber dana lain;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 dan Pasal
333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang
Badan Usaha Milik Daerah memberikan arah
kebijakan bagi Pemerintah Daerah agar dalam
melaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 ; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun
2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; sumber, bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
(Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 2
Seri E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Madiun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya
Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun
Tahun 2015 Nomor 5 Seri D);dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten
Madiun Tahun 2018 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/NO. 1 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 10 Tahun 2018; dan PERDAPROV KEP. BABEL No. 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
diatur dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan sistem Kearsipan yang dinamis, sinergi, dan komprehensif sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting, diperlukan sistem pengelolaan Kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
b. bahwa dengan sistem pengelolaan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan akan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih sehingga berdampak dalam peningkatan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kearsipan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang me;liputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup; Penetapan Kebijakan Kearsipan; Pembinaan Kearsipan; Pengelolaan Arsip; Organisasi Kearsipan; Sumber Daya Manusia; Prasarana dan Sarana; Perlindungan dan Penyelamatan Arsip; Pengendalian dan Pengawasan; Kerja Sama; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang–
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD
dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.38 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Barat No.04 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No.07 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Barat No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2013; Perda Kab. Kutai Barat No.04 Tahun 2017; Perda Kab. Kutai Barat No.11 Tahun 2012; Perda Kab. Kutai Barat No.3 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Barat No.20 Tahun 2019; PerBup Kab. Kutai Barat No.29 Tahun 2018; PerBup Kab. Kutai Barat No.33 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut : a. perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja; c. keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau; e.
keadaan luar biasa;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan
APBD 2020 serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai
sebagai berikut :
(1.) Keadaan darurat meliputi :
a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar
biasa;
b. pelaksanaan operasi pencairan dan
pertolongan; dan/atau;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan
pelayanan publik.
(2.) keperluan mendesak meliputi :
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ;
b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat
Wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah
dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan
perundang-undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat.
Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnnya
(4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak
terduga.
(5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan
dengan cara :
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja
program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan
dan/atau;
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah ini yang terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD ;
2. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan
Kegiatan ;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI : Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan ;
7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini ;
8. Lampiran VIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
9. Lampiran IX : Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lainnya ;
11. Lampiran XI : Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang penyediaan air bersih dan meningkatkan pendapatan asli Daerah melalui penyertaan modal Daerah, Pemerintah Kota Salatiga telah mendirikan Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian mencakup bentuk badan hukum, pengorganisasian, serta pengurusan perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, badan hukum dan kedudukan, tujuan, karakteristik, kegiatan usaha dan anggaran dasar, modal, organisasi, tata kerja, kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional dan pelaporan BUMD, tahun buku dan penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah kepada PDAM, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, pembubaran, kepailitan, asosiasi, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repuplik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat