Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa guna mewujudkan tertib usaha, penyelenggaraan
dan pemanfaatan jasa kontruksi dalam pembangunan
infrastruktur di Daerah dibutuhkan pengaturan
penyelenggaraan jasa kontruksi yang memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengguna jasa konstruksi,
penyedia jasa konstruksi dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar kebijakan Daerah dalam
melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan
jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8/PRT/M/2019; 12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Jasa Kontruksi. memuat antara lain: ektentuan umum; asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi; pelatihan tenaga terampil konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi daerah; struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; layanan perizinan; pelaporan dan registrasi dan pengalaman usaha; pembinaan pemantauan evaluasi dan pengawasan; sanksi admiistrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sampang yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum;
b. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sampang yang pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 623);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Managemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Managemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
20. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 17/HUK/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin dan Penyelenggaraan Undian Gratis;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2011 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau;
22. Peraturan Menteri Dalam Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/ tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2012 Nomor 7);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013
Nomor 5);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 7);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2013 Nomor 8);
Tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman pengaturan dan penegakan ketertiban umum di Kabupaten Sampang;
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Tertib jalan dan angkutan jalan;
b. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum;
c. Tertib lingkungan;
d. Tertib tempat dan usaha tertentu;
e. Tertib bangunan;
f. Tertib sosial;
g. Tertib tempat hiburan dan keramaian;
h. Tertib peran serta masyarakat dan
i. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
serta memuat tentang sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 7, BN 2013/ NO 833; https://peraturan.go.id/ : 17 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Penyelenggaraan Fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal Di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2017/ No. 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal dan
sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal tanggal 26
Januari 2017 Perihal Pengajuan Konsep Naskah Dinas
Peraturan Bupati Kendal tentang Pelimpahan Kewenangan
Bupati Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kendal, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 40
Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kendal
di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman Modal
dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 54 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor
40 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati
Kendal di Bidang Perizinan kepada Kepala Badan Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kendal dipandang
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu
dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kendal di Bidang
Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang bupati di bidang perizinan, pelaporan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 40 Tahun 2010 dicabut.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kapuas No. 47 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahu 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan
Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan
oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kabupaten dan dalam menyelenggarakan PTSP
tersebut Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan
dan Nonperizinan berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor
14 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan
Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas;
b. bahwa terdapat perubahan dalam perizinan yang dilimpahkan
kepada DPMPTSP Kabupaten Kapuas sehingga perlu dilakukan
perubahan dengan Peraturan Bupati Kapuas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 25 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 ; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; . Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kapuas Nomor 14 Tahun 2017
Beberapa ketentuan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan
Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Kapuas
Tahun 2017 Nomor 14), diubah sebagai berikut:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENAGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dan dalam dalam rangka mendekatkan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian pelayanan perizinan yang mudah, cepat, pasti, transparan, akuntabel dan terjangkau, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu melimpahkan perizinan tersebut kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianak;.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 Tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 Tahun 2016, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM73 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Perubahan pasal 1 dan Lampiran I Perwako No.14 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perubahan Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN KEWENAGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
Peraturan ini memiliki 11 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu profesionalisme dan jaminan keadilan bagi pegawai dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka pegawai berhak mendaptkan jasa pelayanan setelah melakukan tugas dan fungsinya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Noo. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; ERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERWAL No. 28 Tahun 2016
Pembagian jasa pelayanan kesehatan pada peelaksanaan teknis RSUD Dr. H. Kumpulan Pane di Kota Tebing Tinggi, Tujuan Pembagian jasa pelayanan kesehatan, Sumber dan Penerima Jasa Pelayanan Kesehatan, Sistem Pembagian jasa pelayanan kesehatan, Mekanisme Pembagian jasa pelayanan kesehatan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) PP No 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Pasal 7 ayat (3) PP No 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 2 Tahun 1982, UU No. 5 Tahun 1999, UU No 18 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 28 Tahun 2000, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 30 Tahun 2000, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.04/PRT/M/2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa, Usaha Jasa Konstruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Jenis Usaha Jasa Konstruksi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Pembinaan, Badan, Orang Perseorangan, Sertifikat, Perencana Konstruksi, Pelaksana Konstruksi, Pengawas Konstruksi, Klasifikasi, Kualifikasi, Penyidik, dan Penyidik PNS; Asas dan Tujuan; IUJK; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan Usaha, Tanggungjawab Profesional, Pengembangan Usaha dan Kualifikasi Usaha, serta Tenaga Kerja Konstruksi; Prinsip-prinsip Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2008/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 12 Tahun 2006 tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi, mengakibatkan perubahan penggolongan kualifikasi usaha berdasar tingkat/kedalaman/kompetensi; bahwa Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 tentang Tata Cara ljin Usaha Jasa Konstruksi tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud huruf a; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rembang tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara lzin Usaha Jasa Konstruksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Keputusan Bupati Rembang Nomor 125 Tahun 2004 dicabut.
29 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat