Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pengangkatan dalam jabatan, eselon, pembiayaan, dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Temanggung. Peraturan ini juga mencakup ketentuan lain-lain, termasuk jenjang jabatan, kepangkatan, serta susunan kepegawaian yang akan diatur lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat