RINCIAN DANA DESA TA 2019 - TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD. NO. 4/2019, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menegaskan bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Tual Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Pedoman tata Cara Perhitungan,Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, Pengajuan,Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Peraturan Walikota Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Pilitik Kota Serang, perlu dilakukan perubahan.
UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 32 Th 2007; UU No 2 TH 2008 yang telah diubah dengan UU No 2 Th 2011; UU No 12 Th 2011; UU No 8 Th 2012; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 1 Th 2009; PP No 58 Th 2005; PP No 5 Th 2009 yang telah diubah dengan PP No83 Th 2012; Permendagri No 77 Th 2014 yang telah diubah dengan PP No 36 Th 2018; Perda Kota Serang No 15 Th 2009; Perda Kota Serang No 2 Th 2014; Perda Kota Serang No 10 Th 2008 yang telah diubah dengan Perda Kota Serang No 18 Th 2012.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 40 Tahuan 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Pengangaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Serang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.37, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek, subjek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, saat terutangnya pajak, ketentuan bagi pejabat, penetapan, tata cara pembayaran dan penelitian, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keberatan, banding dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO. 4, TLD. NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Pemberian Bantuan Hukum merupakan perwujudan dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia warganya dihadapan hukum, tidak terkecuali bagi orang atau kelompok miskin yang selama ini belum terjangkau oleh keadilan. Sehubungan dengan hal tersebut serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum maka perlu mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU No. 48 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENKUMHAM No. 22 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang meliputi pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; asas, tujuan, dan ruang lingkup; penyelenggaraan bantuan hukum; hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum; tata cara pemberi bantuan hukum; tata cara penyaluran dana bantuan hukum; pengawasan; larangan dan sanksi administratif. Dalam Perda ini pemberian bantuan hanya diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum di bidang hukum pidana, perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Perda ini yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan layanan bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 4 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN.2022/No.129, jdih.kemenparekraf.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas dalam negeri, maka Peraturan Bupati Ketapang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Enegri Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Kepmendagri No.12 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 ATAS PERATURAN BUPATI KETAPANG NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI ENEGRI SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2018
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati Tebo menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 1 Tahun 2015; Permendes PDTT No. 19 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa ; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
18 hlm.; Lampiran I dan II 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan keuangan daerah yang sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dibutuhkan dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang baik dengan berorientasi pada pelayanan umum;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga diperlukan regulasi baru tentang penyelenggaraan pengelolaan keuangan di Kabupaten Grobogan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan RAPBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, BLUD, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Pemerintahan Berbasis ELektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
124 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2011
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - APBD TA 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2012
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanaan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 25 Nopember 2011;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
Perpres No. 54 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat