Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Wewenang Bupati Kepada Camat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2006, UU No.4 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.4 Tahun 2010, Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013, Permendagri No.1 Tahun 2014, Per BPH MIGAS No.5 Tahun 2012, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007, Perbup Sanggau No.16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, dan Lampiran ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
ABSTRAK:
Bahwa ternak sapi dan kerbau betina produktif merupakan sumber daya utama dalam upaya percepatan pertumbuhan populasi dan produksi yang berkelanjutan, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
Bahwa dalam rangka peningkatan populasi guna mencukupi ketersediaan daging ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau betina produktif, perlu dilakukan pengendalian terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2011; PP No. 95 Tahun 2012; PP No. 6 Tahu 2013; PMP No. 35/Permentan/OT.140/8/2006; PMP No. 35/Permentan/OT.140/7/2011; PMP No. 48/Permentan/OT.140/9/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 14 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 8 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif, meliputi; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penjaringan dan Identifikasi Status Reproduksi; Pengendalian Pemotongan; Pengendalian Lalu Lintas Ternak; Pengendalian di Pasar Ternak/Hewan; Peran Serta Masyarakat; Penanganan Hasil Penjaringan; Pendayagunaan Hasil Penjaringan; Pembinaan dan Pengawasan; Koordinasi dan Kerjasama; Pembiayaan; Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh UndangUndang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam
melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun
2008 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM ; 2.PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN MUTASI PENYIDIK ; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG ; 4.TATA KERJA ; 5.PEMBINAAN ; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Murung Raya perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan
produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dari perencanaan,
persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
02 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DAERAH;
BAB VIII
PENYEBARLUASAN PROLEGDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH,
DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
91 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, meliputi: Wilayah Pemungutan; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
25 hlm., Lampiran 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, mendayagunakan aset daerah, perlindungan dan stabilitas ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dipandang perlu adanya penguatan modal bagi PD. BWI untuk mengembangkan usahanya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah berkenaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2014.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2011
mengatur mengenai perubahan atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 3 tahun 2011 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten indramayu pada perusahaan daerah bumi wiralodra indramayu
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2015
Kewajiban Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup. Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka pengaturan pemberian perizinan atas berbagai kegiatan pembangunan maupun usaha, selama ini diatur dalam beberapa Peraturan Daerah karena penanganan pemberian pelayanannya tersebar di beberapa unit kerja sesuai dengan kewenangannya. Pemberian perizinan dilaksanakan dengan menerapkan pola pelayanan terpadu melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, diperlukan upaya penyederhanaan dalam pengaturan hukum yang mendukungnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Staatsblad 1926 Nomor 226 sebagaiman telah diubah dengan Staatsblad 1940 Nomor 450); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/Menkes/Per/I/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perizinan, dengan ruang lingkup pemberian izin baru; perubahan perizinan; perpanjangan atau her registrasi atau daftar ulang perizinan; pemberian salinan perizinan; pembatalan perizinan; penolakan perizinan; pembekuan perizinan; legalisasi perizinan; dan pencabutan perizinan. Hal yang diatur meliputi fungsi perizinan, subjek dan objek perizinan, pengelompokan jenis perizinan, jenis, penyelenggara pelayanan perizinan, persyaratan prosedur perizinan dan standar pelayanan perizinan, peningkatan kualitas danstandar prosedur, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Tata cara dan persyaratan pengajuan perizinan untuk orang pribadi dan badan hukum diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
34 halaman, penjelasan 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2015/ NO 81; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat