PERDA Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999, sehingga porlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ba.hwa untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Daerah Provinsi dalam penyusunan
kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah serta untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1874; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 38 tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Perda Nomor Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI
4. Staf Ahli
5. KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTURAL ORGANISASI SEKRETARIAT DPRD
6. Kelompok Jabatan Fungsional
7. Tata Kerja
8. Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemeri ntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 31 Tahun 2000 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kabupaten Batang dan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan, Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Batang sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan perti mbangan sebagai mana di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga, Kedudukan,Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kelautan Dan Perikanan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian Dan Peternakan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organi Sasi Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usahamikro Kecil Menengah, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Dinas Sosial, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 31 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
57 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu dibentuk Dinas Daerah sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah KabupatenSukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
Ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, uptd, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, eselon, pengangkat dan pemberhentian dalam dan dari jabatan, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2003 dicabut.
37 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 3 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Struktur Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya mengenai penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaaten Barito Kuala secara lebih mudah,murah dan cepat,dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan kembali kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu satu pintu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurup a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Barito Kuala.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu dengan Sistematika;ketentuan Umum;Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;Organisasi;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetap kan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Bahwa Urusan Pemerintahan Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974 , Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2006 , Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2005 , Peraturan pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II PEMBENTUKAN , BAB III KEDUDUKAN , TUGAS POKOK DAN FUNGSI , BAB IV SUSUNAN ORGANISASI , BAB V STAF AHLI , BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL , BAB VII TATA KERJA .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, rnaka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas
Nomor 18 Tahun 2000 Sebagaimana diubah pertama dengan peraturan daerah
Kabupaten Kapuas nomor 28 tahun 2000 Tentang Pembentukan, Penataan, Susunan
Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2008
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan organisasi perangkat daerah yang proforsional, efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah; Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No. 48 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah; Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Kewenangan; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada Saat Perda Ini mulai berlaku maka Perda No.3 Tahun 2004; Perda No.4 Tahun 2004; Perda No.5 Tahun 2004 ; Perda No.6 Tahun 2004; Perda No.6 Tahun 2004; Perda No.7 Tahun 2004; Perda No.8 Tahun 2004; Perda No.9 Tahun 2004; Perda No.10 Tahun 2004; Perda No.11 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2004; Perda No.13 Tahun 2004; Perda No.14 Tahun 2004; Perda No.18 Tahun 2004; Perda No.19 Tahun 2004; Perda No.20 Tahun 2004; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.; Penjelasan 2hlm.; Lampiran 14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat