Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah; bahwa Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017
tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif
Progresif sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan
pembangunan di Kota Surakarta sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Lokasi
Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penetapan Lokasi Tempat Khusus Parkir
Bab III Pengaturan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1-G Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam pengembalian dan pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Pembongkaran Reklame.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai pengaturan tata cara pembayaran serta pengembalian Uang Jaminan Pembonkaran Reklame
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 90B Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Lokasi Pemakaian Lahan untuk Perdagangan dan Jasa di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
wa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pada Lampiran huruf E angka 6, ketentuan Lampiran
huruf K, maka perlu diatur penggolongan lokasi untuk
Perdagangan Jasa; bahwa Penggolongan Lokasi untuk pemakaian lokasi
Perdagangan Jasa, didasarkan pada tingkat keramaian
lokasi yang digunakan untuk Perdagangan Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Klasifikasi Lokasi Pemakaian Lahan untuk Perdagangan
dan Jasa di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Klasifikasi Lahan/Toko/Kios/Bangunan
Bab II Lokasi Lahan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25A Tahun 2018 dicabut.
4 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kota pekalongan, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Diktum Ketiga angka 1 juncto Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, dan Mendagri dan Mendes PDTT No 25/SKB/V/2017, No 590-3167A Tahun 2017 dan No 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam APBN, APBD dan APBDes, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, BD Tahun 2014/No.3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya pembangunan menyebabkan sumber daya tanah baik untuk pertanian maupun non pertanian menjadi sangat terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai konflik keperluan atas tanah; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan menetapkan dan mengawasi tata ruang dan tata guna tanah pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/OT.140/8/2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Alih Fungsi Tanah Pertanian
Bab V Perizinan Alih Fungsi Tanah Pertanian ke Non Pertanian
Bab VI Biaya
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
11 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.02/2016
PMK No. 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 10/PMK.02/2016, BN.2016/NO.144,jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.02/2013
PMK No. 10/PMK.02/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.02/2013 Tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Mencabut :
PMK No. 58/PMK.02/2008 tentang Biaya Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 13/PMK.02/2013, BN.2013/NO.27,jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 27.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6.1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong percepatan pengembangan kawasan yang berpotensi sebagai pusat pertumbuhan wilayah akibat adanya pembangunan proyek strategis nasional jalan bebas hambatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6.1 Tahun 2019 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019
Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 6.1 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 9/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KELOMPOK KERJA KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS RENCANA DETAIL TATA RUANG KABUPATEN KARANGASEM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mewajibkan pemerintah
daerah membuat dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunann atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta Rencana
Rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan kebijakan, rencana dan/ atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/ atau resiko lingkungan hidup dengan tujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.69 / MENLHK / SETJEN /
KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
menyebutkan dalam membuat dan melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis penyusun kebijakan, rencana dan/atau program membentuk kelompok kerja
kajian lingkungan hidup strategis;
c. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan kajian lingkungan hidup strategis, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Karangasem yang keanggotaannya melibatkan perangkat daerah terkait.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Kelompok Kerja
Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Karangasem;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 61 Tahun 2021
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karangasem,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat