lokasi pemakaian lahan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90B,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Lokasi Pemakaian Lahan untuk Perdagangan dan Jasa di Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- wa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
pada Lampiran huruf E angka 6, ketentuan Lampiran
huruf K, maka perlu diatur penggolongan lokasi untuk
Perdagangan Jasa; bahwa Penggolongan Lokasi untuk pemakaian lokasi
Perdagangan Jasa, didasarkan pada tingkat keramaian
lokasi yang digunakan untuk Perdagangan Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Klasifikasi Lokasi Pemakaian Lahan untuk Perdagangan
dan Jasa di Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Klasifikasi Lahan/Toko/Kios/Bangunan
Bab II Lokasi Lahan
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25A Tahun 2018 dicabut.
- 4 hlm
|