Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Wonogiri berbudaya bersih secara berkesinambungan diperlukan partisipasi berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan; b. bahwa penggunaan Kantong Plastik dapat menyebabkan permasalahan lingkungan, mengganggu kesehatan lingkungan, mengganggu kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian terhadap pak penggunaan Kantong Plastik, c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan bahwa kebijakan dan strategi pengelolaan sampah ditetapkan dalam Peraturan Bupati yang salah satunya terkait pengurangan penggunaan Kantong Plastik, d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djjawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851), 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347); 6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223), 7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804); 8. Peraturan Menteri Perddgangan Nomor 70/M-DAG/ PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Beri ta Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342): Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provirisi Jawa Tengah Nomor 4); Peraturan Daerah Kaupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Wonegiri Nomor 106), 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran aerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Wohogiri Nomor 1, Tambahan Lampiran Daerah Kabupater Wonogiri Nomor 174), 13. Peraturan Bupati Wonagiri Nomor 89 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 90),
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud pengurangan penggunaan Kantong Plastik adalah untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. (2) Tujuan pengurangan penggunaan Kantong PIastik, untuk: a. mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan Kantong Plastik: dan b. menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. (3) Ruang lingkup pengurangan penggunaan Kantong Plastik terdiri atas a. pengurangan penggunaan Kantong Plastik dan b. penyediaan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 44 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengintegrasian Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Ke Dalam Badan Usaha Milik Desa Dalam Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin ketersediaan air minum dan sanitasi, maka pengelolaan sarana penyediaan air minum dan sanitasi di perdesaan perlu dikelola secara terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraflrran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengumsan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usatra Milik Desa, maka untuk sarana penyediaan, pengelolaan air minum dan sanitasi di desa dapat
dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 2 Tahun 2015; PERMENDESPDTT No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2016; PERBUP No. 35 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengintegrasian, kelembagaan, pendanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pengintegrasian Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat kedalam Unit Usaha BUM Desa ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2019
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati Buoi tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Arah Jakstrada Kabupaten Buol, Penyelenggaraan Jakstrada, serta Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KANTOR BERBUDAYA LINGKUNGAN (ECO-OFFICE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga, mengembangkan, serta melestarikan fungsi lingkungan hidup guna menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan perlu pengaturan pengelolaan kantor berbudaya lingkungan (eco-office) di Lingkungan Pemerintah Kabupten Nunukan dengan menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas
UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
Kantor adalah bangunan dan/atau gedung yang dipakai untuk aktivitas pemerintahan maupun swasta/badan usaha yang digunakan secara rutin.
Kantor Berbudaya Lingkungan adalah refleksi kebijakan kantor yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dalam upaya menciptakan lingkungan bersih, indah, nyaman,dan sehat yang melibatkan seluruh aktivitas.
Kantor dapat dikategorikan sebagai kantor berbudaya lingkungan apabila memenuhi indikator sebagai berikut:
1. telah melakukan upaya penghematan air;
2. telah melakukan upaya penghematan energi listrik;
3. telah melakukan upaya pengelolaan sampah berbasis 3R;
4. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan ruang eksisting;
5. menjaga sanitasi ruang kantor; dan
6. manajemen Kantor Berbudaya Lingkungan (eco office management)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magelang Tahun 2019 No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2019-2020 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha mensukseskan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat pada umumnya dan khususnya para petani, perlu mengatur pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP PerUU No 38 Tahun 1960 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 1964. PP No 22 Tahun 1982; PermenPU 6/PRT/M/2015; PermenPU No 10/PRT/M/2015; Permen PU No 12/PRT/M/2015; PermenPU No 17/PRT/M/2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembagian Golongan Sawah; Waktu Tanam; Pola Tanam; Sistem Pembagian Irigasi dan pemberian Air Irigasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Pengaturan Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 mulai berlaku pada Bulan Oktober 2019 (awal Musim Tanam) dan berakhir pada Bulan September 2020 dan akan berkesinambungan dengan rencana tata tanam tahun berikutnya.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Samah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 18 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 81 Tahun 2012; Perpres No 97 Tahun 2017; PermenLHK No P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018; Perda Kab Batang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Arah Jakstrada, Penyelenggaraan Jakstrada, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
50 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 66 Tahun 2014, Permenkes No. 3 Tahun 2014
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan
3. Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari
4. Strategi
5. Pemantauan dan Evaluasi
6. Pelaporan
7. Pendanaan
8. Pembinaan dan Pengawasan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PENYELENGGARAAN ACARA
ABSTRAK:
meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, sehat dan berkesinambungan diperlukan partisipasi dan dukungan berbagai pihak untuk menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan di Kabupaten Nunukan; dalam setiap penyelenggaraan acara berpotensi menimbulkan sampah yang dapat menurunkan kualitas kebersihan lingkungan, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan sampah dalam setiap penyelenggaraan acara; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian Hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara maka diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2017; Perda Nunukan No. 12 Tahun 2008; Perda Nunukan No. 5 Tahun 2017
Penyelenggara Acara adalah orang atau badan baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang baik secara langsung ataupun tidak langsung menyelenggarakan suatu acara; Penyelenggaraan acara adalah semua kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara acara yang dapat mengakibatkan timbulan sampah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 39 Tahun 2019
RENCANA AKSI DAERAH PENYEDIAAN AIR MINUM DAN PENYEHATAN LINGKUNGAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2019-2023
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
a. bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar
masyarakat yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa penyediaan air minum dan sanitasi masih mengalami
berbagai kendala sehingga diperlukan percepatan penyediaannya
untuk mencapai universal access pada akhir tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 18/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL Kabupaten Bantul 2019-2023; Pelaksanaan RAD AMPL Kabupaten Bantul 2019-2023; Pemantauan dan Evaluasi RAD AMPL Kabupaten Bantul 2019-2023; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat