Penyelenggara Acara adalah orang atau badan baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang baik secara langsung ataupun tidak langsung menyelenggarakan suatu acara; Penyelenggaraan acara adalah semua kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara acara yang dapat mengakibatkan timbulan sampah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat