Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2019

PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PENYELENGGARAAN ACARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara Acara adalah orang atau badan baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang baik secara langsung ataupun tidak langsung menyelenggarakan suatu acara; Penyelenggaraan acara adalah semua kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara acara yang dapat mengakibatkan timbulan sampah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 40 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PENYELENGGARAAN ACARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019
Tanggal Berlaku
04 Juli 2019
Sumber
BD Tahun 2019 / No. 40
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan