Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2020 atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 20 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 198, TLN No. 6410);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Insentif diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik. Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) dana Cadangan Insentif Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020. Insentif yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
-
-
7 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; b. memiliki NPWP; dan c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00, wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dimaksud ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
51 HLM, - Lampiran Halaman 16 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 06/PMK.05/2008
Peraturan Menteri Keuangan NO. 06/PMK.05/2008, itjen.kemenag.go.id: 2 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007 tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 99/PMK.05/2016, BN.2016/NO.902, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.04/2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 118/PMK.04/2013, BN 2013/ NO 1010; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Laksana Impor Barang Dari Northern Territory Australia Ke Daerah Pabean Indonesia Selain Pulau Jawa dan Sumatera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.05/2012
Peraturan Menteri Keuangan NO. 60/PMK.05/2012, BN 2012/ NO 460; peraturan.go.id: 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021
PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Diubah dengan :
PMK No. 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Mengubah :
PMK No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2011
Peraturan Menteri Keuangan NO. 97/PMK.09/2018, BN.2018/NO.1122, jdih.kemenkeu.go.id : 19 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019
PMK No. 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Mencabut :
PMK No. 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 125/PMK.011/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PMK No. 31/PMK.03/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajai· serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dart Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat