Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023

Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PMK ini mengatur mengenai penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai. Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Terhadap pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah, yang dibuktikan dengan nomor lolos pengujian tagihan pembayaran, dipersamakan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Pekerja Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
BN 2023 (445); 16 Halaman, jdih.kemenkeu.go.id
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 12537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan