PMK No. 102/PMK.07/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PMK No. 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 287; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan NO. 215/PMK.07/2009, BN 2009/ NO 493; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.07/2009 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2009.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93 TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 34 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No.66, TLN No.5225), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Terhadap impor produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok yang termasuk dalam pos tarif ex. 7225.30.90 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dengan spesifikasi memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% atau memiliki kandungan Boron (B) 0,0008% - 0,003% dan Titanium (Ti) s 0,025%, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Nama eksportir dan/atau eksportir produsen produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping dan
besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri ini. Pengenaan Bea Masuk Antidumping merupakan tambahan atas bea masuk umum (Most Favoured Nation) yang telah dikenakan atau tambahan atas bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian atau kesepakatan intemasional yang berlaku yang telah dikenakan, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran Bea Masuk Antidumping berlaku sepenuhnya terhadap barang impor Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan
7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.010/2017
PMK No. 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Diubah dengan :
PMK No. 96/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
Mencabut :
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-India Free Trade Area
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 229/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 70/PMK.05/2018, BN.2018/NO.881, jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017, antara lain ditetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sejak tanggal 14 Januari 2004, yang meliputi Pensiun diri sendiri, pensiun janda/duda, tunjangan yatim dan/atau piatu, tunjangan orang tua, dan pensiun terusan. Pihak yang dapat mengajukan permintaan pembayaran Pensiun yang belum dibayarkan terdiri dari penerima pensiun atau ahli waris penerima pensiun. Penerima Pensiun atau ahli waris penerima Pensiun mengajukan permintaan pembayaran Pensiun kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2018.
-
-
12 HLM, Lampiran halaman 9 s.d. 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2005
PMK No. 148/PMK.04/2015 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
Diubah dengan :
PMK No. 68/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia
PMK No. 123/PMK.04/2011 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 135/PMK.04/2010 tentang Perubahan Ketigabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 13/PMK.04/2009 tentang Perubahan Keduabelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 82/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 64/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tatacara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 25/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kesembilan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 12/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
PMK No. 114/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Mengubah :
PMK No. 1/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Berserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 539/KMK.04/2003 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 458/KMK.04/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 389/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pernbebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 201/KMK.04/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
KMK No. 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Badan Internasional Beserta Para Pejabat yang Bertugas di Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 69/PMK.04/2005, Hukumonline.com: 2 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2005.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 74/PMK.05/2014
PMK No. 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Diubah dengan :
PMK No. 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Mengubah :
PMK No. 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Peraturan Menteri Keuangan NO. 18/PMK.03/2011, BN 2011/ NO 37; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat