ASEAN-INDIAn FREE TRADE AREA - BEA MASUK
2019
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 96/PMK.010/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-India Free Trade Area
ABSTRAK: |
- a. untuk lebih membuka akses pasar produk Indonesia di India, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/ Gula Kasar (Raw Sugar] dari India dalam kerangka kerjasama ekonomi menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;
b. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-India Free Trade Area;
- 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepadeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;
2. PMK Nomor 27/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea MAsuk dalam rangka ASEAN-India Free Tarde Area
- Mengubah Taif bea masuk produk Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- PMK Nomor 27/PMK.010/2017
- 4
|