PMK No. 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 57/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 435; peraturan.go.id: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) dengan Pos Tarif 7312.10.90.00
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2011
PMK No. 23/PMK.010/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan/Keputusan Menteri Keuangan Yang Pengaturan Kewenangannya Beralih Dari Kementerian Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 21/PMK.010/2011, BN 2011/ NO 61; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2011
PMK No. 190/PMK.06/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT.Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.02/2021
PMK No. 129/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
104 Tahun 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa
sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, dan/atau selisih nilai
alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,
mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres No.104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No.98 tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI 119/PMK.07/2022
(BN Tahun 2021 No.1032).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan
perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan
rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Untuk daerah yang baru
mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus
paling tinggi sebesar pagu alokasi. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau
penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan
penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan
Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I. Dalam hal pagu alokasi Dana
BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50%
dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi
berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi
penyaluran tahap I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
57 HLM, Lampiran halaman 6-57.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, telah ditetapkan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK/05/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan, dan melalui surat nomor PR.306/1/2/PHB 2022, Menteri Perhubungan mengusulkan penyesuaian tarif BLU Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502) sebagaimana diubah dg PP No. 74 Yahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No.1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: tarif layanan seleksi
penerimaan taruna, tarif layanan pendidikan dan pelatihan pembentukan, tarif
layanan pendidikan dan pelatihan teknis, tarif layanan pendukung akademik, dan
tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: tarif laboratorium dan simulator.
Tarif penyelenggaraan workshop, tarif penggunaan keahlian sumber daya
manusia politeknik perkeretaapian Indonesia madiun. Tarif penggunaan lahan,
ruangan, wisma, dan Gedung. Terif perpustakaan, tarif pedang pora dan
drumband, dan tarif klinik. Terhadap taruna atau peserta didik yang berasal dari
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Alcademi Perkeretaapian Indonesia Madiun pada Kementerian Perhubungan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 356), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 HLM, Lampiran halaman 7 - 10.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat