PMK No. 24/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operas! Bea dan Cukai
Mengubah :
PMK No. 175/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
PMK No. 65/PMK.01/2009 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
KMK No. 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 206.5/PMK.01/2014, BN 2014/ NO 1897; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.05/2007
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 37/PMK.05/2007, https://jdih.bpk.go.id/; 2 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara. Jakarta, 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2010
PMK No. 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
PMK No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri
kendaraan bermotor yang terdampak pandemicCOVID-19, perlu diberikan dukungan Pemerintah berupa insentif
pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan
bermotor tertentu ditanggung Pemerintah dan bahwa Permenkeu RI 20/PMK.010/2021 belum cukup
meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti, maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2021
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU 11 Tahun 2020, LN Tahun 2020 No.245, TLN No.6573),UU 17 Tahun 2003
(LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008
(LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6485), PP 41 Tahun 2013
(LN Tahun 2013 No.97, TLN No.5420) sebagaimana telah diubah dengan PP 22 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.60,
TLN No.5519),PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.189, TLN No.6404), PerpresRI57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98),Permenkeu RI 193/PMK.02/2017 (BN Tahun 2017 No.1775) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu
RI 91/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.808), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019
No.1745), Permenkeu RI127/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No.1034), Permenkeu RI 208/PMK.02/2020 (BN Tahun
2020 No.1561).
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun
anggaran 2021 meliputi kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc; kendaraan bermotor untuk
pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar
cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi
silinder sampai dengan 1.500 cc; kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk
pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi
diesel) dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500
cc; dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 gardan
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.PPnBM yang terutang atas
penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
diberikan sebesar: 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei
2021; 50% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
25% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya tidak
menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau tidak melaporkan Faktur
Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf a
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PMK Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung
Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (BN Tahun2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 249/PMK.05/2012
PMK No. 164/PMK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara
PMK No. 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.07/2010
PMK No. 181/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
PMK No. 12/PMK.07/2010 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Perhitungan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat