Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II Pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 30/PMK.08/2012, BN 2012/ NO 229; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.05/2020
PMK No. 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tata cara pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Diubah dengan :
PMK No. 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Mencabut :
PMK No. 79/PMK.05/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
PMK No. 217/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pemberian Bonus atas Prestasi Bagi Rumah Sakit Eks-Perjan yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
PMK No. 8/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa guna melakukan simplifikasi beberapa ketentuan mengenai dewan pengawas, satuan pemeriksaan intern, remunerasi, penarikan dan pengembalian dana, dan pengelolaan kas dan investasi dan menyempurnakan beberapa pengaturan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum, perlu diatur kembali dalam 1 (satu) Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502)sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
BLU beroperasi sebagai unit kerja Kementerian Negara/Lembaga untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan substantif,teknis, dan administratif. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan terhadap usulan penetapan penerapan PPK-BLU paling lama 3 (tiga) bulan sejak dokumen persyaratan administratif terpenuhi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta penilaian kinerja yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan /atau hasil penilaian penerapan Tata Kelola yang Baik dan/atau usulan dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan dalam bentuk tarif. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kebijakan Kementerian Negara/Lembaga dalam penetapan tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU. Pimpinan BLU bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA. Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.BLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. PMK 08/PMK.02/2006;
b. PMK 77/PMK.05/2009 (BN Tahun 2009 Nomor 74);
c. PMK 217/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 495);
d. PMK 230/PMK.05/2009 (BNTahun 2009 Nomor 516);
e. PMK 92/PMK.05/2011 (BNTahun 2011 Nomor 363);
f. PMK 95/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 913);
g. PMK 100/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 915);
h. PMK 136/PMK.05/2016 (BNTahun 2016 Nomor 1377);
i. PMK 180/PMK.05/2016 (BN Tahun 2016 Nomor 1792);
j. PMK 98/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 989);
k. PMK 176/PMK.05/2017 (BN Tahun 2017 Nomor 1701);
l. PMK 200/PMK.05/2017 (BNTahun 2017 Nomor 1885);
m. PMK 42/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 588);
n. PMK 82/PMK.05/2018 (BNTahun 2018 Nomor 998);
o. PMK 79/PMK.05/(BNTahun 2019 Nomor 575),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
189 HLM, Lampiran halaman 152 s.d. 189.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Malang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2013
PMK No. 44/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar Pada Kementerian Perhubungan
Diubah dengan :
PMK No. 262/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 121/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 804; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Resin Berupa Alkyd Resin, Unsaturated Polyester Resin, Amino Resin, Emulsi Resin, Pigment Phthalate, Solution Acrylic/Synthetic Latex, Latex Synthetic Resin Dispersion, Plasticizer, Formaldehyde, dan/atau Formaldehyde Resin untuk Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 138/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 938; http://blu.djpbn.kemenkeu.go.id/: 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Jakarta pada Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 124/PMK.011/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 124/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 1066; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Penundaan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun 2013 Bagi Wajib Pajak Industri Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 197/PMK.07/2009, BN 2009/ NO 464; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dasar Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Penghasil Cukai dan/atau Provinsi Penghasil Tembakau
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 221/PMK.05/2013, BN 2013/ NO 1625; PERATURAN.GO.ID : 61 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat