Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 266/PMK.05/2014

Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
266/PMK.05/2014
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BN.2014/NO.2050,jdih.kemenkeu.go..id : 14 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 960 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 221/PMK.05/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 Tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus
  2. PMK No. 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan