PMK No. 45/PMK.03/2008 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Memilih Dikenakan Pajak dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peraturan Menteri Keuangan NO. 74/PMK.03/2010, BN 2010/ NO 157; https://peraturan.go.id/ : 8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2006
Pers, Pos, dan PeriklananPengelolaan Keuangan Negara/DaerahSubsidi, PSO
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
Mencabut :
PMK No. 74/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggara Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
Peraturan Menteri Keuangan NO. 29/PMK.02/2006, https://jdih.kemenkeu.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.03/2009
PMK No. 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2006
PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8
PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m
PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
2022
Peraturan Menteri Keuangan NO. 71/PMK.03/2022, BN.2022/NO. 371; https:jdih.kemenkeu.go.id :8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam
pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu
diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas
penyerahan jasa kena pajak tertentu dan serta untuk melaksanakan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran
tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen
perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan
sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan
atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah
keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau
rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan
(consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan
akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10%
(sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan
paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak
Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan
perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan
perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke
tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai
sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual voucer.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Pasal 2 hurufj, huruf k, dan hurufm
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950), Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau
Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819), dan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16
ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
Penyerahan / Penghasilan sehu bungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token,
dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan NO. 184/PMK.05/2016, BN.2016/NO.1827, https:jdih.kemenkeu.go.id : 8 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2015
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 299 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata· Cara Pengalokasian Dana Reboisasi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian Dana Reboisasi ke dalam DIPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) yang merupakan saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan. Saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan termasuk saldo dana yang berada dalam rekening cadangan Dana Reboisasi dan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening
pembangunan hutan. Menteri selaku pengguna anggaran bagian anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN yang menyalurkan Dana Reboisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013
PMK No. 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 34/PMK.05/2019, PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun Pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat