Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.05/2022

Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian Dana Reboisasi ke dalam DIPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) yang merupakan saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan. Saldo Dana Reboisasi yang ditampung dalam rekening pembangunan hutan termasuk saldo dana yang berada dalam rekening cadangan Dana Reboisasi dan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan jasa giro rekening pembangunan hutan. Menteri selaku pengguna anggaran bagian anggaran BUN menetapkan Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebagai KPA BUN yang menyalurkan Dana Reboisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Reboisasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
125/PMK.05/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
BN.2022/NO. 798; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 912 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan