Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2014 Nomor 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
BahWa Untuk melaksnakn Ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini terdiri dari 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 183 ayat (4)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Bantaeng telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun
Anggaran 2014 sesuai dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan Nomor 1615/VIII/Tahun 2014 tentang
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran
2014
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara RI Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5155) tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula
berjumlah Rp. 632.311.030.332.00 bertambah sejumlah Rp. 28.127.231.674,00
sehingga menjadi Rp. 660.438.262.006,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia; bahwa wabah rabies yang melanda Kabupaten Sikka sejak Tahun 1998 menjadi permasalahan yang membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Rabies;
Pasal 18 ayat(6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 18 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 15 Tahun 1977; PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 95 Tahun 2012;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENANGGULANGAN RABIES, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Asas; IV. Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; V. Upaya Penanggulangan Rabies; VI. Peran Serta Masyarakat dan Organiasasi Non Pemerintah; VII. Larangan; VIII. Pembiayaan Penanggulangan Rabies; IX. Pembinaan, Pengendalian, Monitoring dan evaluasi; X. ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2014
KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, DAN ANAK BALITA DI KAB. BANYUMAS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.6.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar
bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi
tanggung jawab bersama;
b. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi
dan Anak Balita merupakan salah satu
indikator dalam menilai derajat kesehatan
masyarakat;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita perlu dikembangkan jaminan dan
kualitas pelayanan kesehatan yang optimal,
menyeluruh, terarah, terpadu dan
berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LIngkup; Jaminan Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Lembaga Pelayanan dan Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Hak dan Kewajiban; Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta Masyarakat; Penganggaran; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pementukan Tim Pelaksana KEsehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2014.
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang perlu adanya pengendalian ruang dengan menyisakan sebagian manfaat ruang untuk ruang terbuka hijau yang dapat meningkatkan nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan kota melalui keberadaan taman kota, kebun kota dan jalur hijau disamping pedesterian jalan. Tata ruang perlu dikelola berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial berdasarkan peran masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 huruf a Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau merupakan bagian dari perencanaan tata ruang wilayah kota. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun
2002; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.
15 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 1 Tahum 2007; Per. MenPU No. 05/PRT/M/2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Ruang Terbuka Hijau, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Fungsi dan Manfaat;
3. Luas RTH Daerah
4. RTH Publik;
- Bagian Kesatu : Pembentukan
- Bagian Kedua : Pembangunan RTH Publik
- Bagian Ketiga : Pengelolaan
- Bagian Keempat : Penempatan Vegetasi Dalam RTH Publik
5. Relokasi RTH Publik;
6. RTH Privat;
7. Pengendalian;
8. Peran Serta Masyarakat;
9. Pengawasan;
10.Insentif;
11.Pendanaan;
12.Sanksi Terhadap Pelanggaran;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Sanksi Administratif
13.Penyidikan;
14.Ketentuan Pidana;
15.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 28 tahun 1999
3. UU No 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. PP No. 24 Tahun 2004
11. PP No. 23 Tahun 2005
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No 56 Tahun 2005
14. PP No. 58 Tahun 2005
15. PP No. 8 Tahun 2006
16. PP No. 38 Tahun 2007
17. PP No. 71 Tahun 2010
18. PP No. 30 Tahun 2011
19. PP No. 2 Tahun 2012
20. Permendagri No. 13 Tahun 2006
21. Permendagri No. 32 Tahun 2011
22. Permendagri No. 27 Tahun 2013
23. Perda Kab.MukoMuko No. 39 Tahun 2011
24. Perda Kab.MukoMuko No. 10 Tahun 2013
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 648.401.766.180,30,- bertambah sejumlah Rp. 16.308.750.368,00,- sehingga menjadi Rp. 664.710.516.548,30,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat