Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten mukomuko tahun anggaran 2014. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah Rp. 648.401.766.180,30,- bertambah sejumlah Rp. 16.308.750.368,00,- sehingga menjadi Rp. 664.710.516.548,30,-. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Keadaan darurat memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah serta tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. Tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. Berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. Memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat