Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Daerah. Maka perlu menerapkan manajemen risiko; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian risiko;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang' Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negata Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127'Taml/aharf Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembar Keija Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 Tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Keija Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4); Keputusan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 370 Tahun 2017 tentang Pembentukan satuan tugas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
(1) Maksud disusunnya peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi pejabat dan/atau pegawai pada Pemerintah Daerah untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen risiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen risiko.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah :
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 41 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor :PER/04/M.PAN/03/2008 tentang
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah maka perlu diatur kode etik
dalam rangka mewujudkan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor yang
profesional;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Dacrah Tingkat 11 di Sulawesi {Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bcbas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851) sebagaimana Lelah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pcmbcrantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003,
Tambahan Lembahan Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik lindonesia Nomor
4400);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana t.elah diuhah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerinlahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Negara Pendayaguanaan Aparatur Negara
Nomor :PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
(1) Menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan ini.
(2) Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dipergunakan sebagai aeuan untuk
mencegah teijadinya tingkah laku j^ang tidak etis sehingga terwujud
auditor/pengawas yang kredibel dengan kineija yang optimal dalam
pelaksanaan audit maupun pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2018
PIAGAM - AUDIT INTERNAL - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN LAMPIRAN II ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Berdasarkan Laporan Hasil Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) Penilaian Mandiri (Self Assesment) Kapabilitas APIP menuju Level 2 Penuh I A CM pada Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5-109/PW 05/6/2018 Tanggal 28 Maret 2018;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran II Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah denga UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 60 Tahun 2008; PEREMDAGRI Nomor 23 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 59 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2012; PERDA Nomor 11 Tahun 2016; PERBUP Nomor 32 Tahun 2016; PERBUP Nomor 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Perubahan Lampiran II Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Mengubah Lampiran II
4 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 maka terdapat perubahan pengaturan dalam bidang pengadaan barang/jasa;
b. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diubah kembali;
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2012 tentang Dana Darurat;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
18. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 merupakan Peraturan Presiden Republik Indonesia baru yang mencabut Peraturan Presiden Republik Indonesia lama;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan yaitu tentang :
- Tanda bukti pembelian
- SPJ dalam rangka pengadaan barang/jasa yang terdiri atas :
a. pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai nominal sampai dengan Rp 10.000.000,00
b. pembelian/pengadaan barang, pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya dengan nilai nominal diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp20.000.000,00
c. pembelian/pengadaan barang/jasa dengan nilai nominal diatas Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 105 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 41 Tahun 2017
kode etik aparat pegawasan intern pemerintah kabupaten kaur
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 510 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a.untuk memperoleh kredibilitas yang memadai dari auditan terlebih lagi dari masyarakat, maka Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyenggarakan kewenagan bidang pengawasan umum terhadap pelaksanaan seluruh bidang kewenangan daerah oleh perangkat daerah, berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
b.sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur , berdedikasi , bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki Etika dan moral yang tinggi, sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 28 Tahun 1999
3.UU No. 43 Tahun 1999
4.UU No. 3 Tahun 2003
5.UU No. 12 Tahun 2011
6.UU No. 5 Tahun 2014
7.UU No. 23 Tahun 2014
8.PP No. 79 Tahun 2005
9.PP No. 53 Tahun 2010
10.PEMENDAGRI No. 23 Tahun 2007
11.PEMENPAN No. PER/04/M.PAN/03/2008
12.PERDA No. 14 Tahun 2016
Kode etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Derah dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan bagi Auditorat, Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah di Daerah (P2PUPD) dan Pengawasan Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Inspektorat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Manajemen Risiko
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko dan pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektjf dan efisien di Iingkungan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan manajemen risiko.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Repuink Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dajam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Bupati Kampar Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam peraturan ini berisi tentang pedoman penerapan manajemen risiko sebagai acuan bagi pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah untuk pengembangan kebijakan, perencanaan struktur, fungsi manajemen resiko, sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan manajemen resiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, maka perlu merubah jam kerja dan istirahat kerja Pegawai Negara Sipil khususnya untuk hari Jum'at;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 59 Tahun 2018.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
-
-
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2019
pengendalian kebakaran hutan dan lahan - kabupaten bintan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2019/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Dengan melaksanakan ketentuan DIKTUM Kedua angka 20 huruf a Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sehingga berimplikasi hukum di daerah maka Peraturan Bupati Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2019 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bintan
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; UU No.39 Tahun 2014; PP No.41 Tahun 2001; PPI No.45 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; Inpres No.11 Tahun 2015
Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bintan. Ruang Lingkup, Organisasi Pengendalian, Pencegahan dan Pengendalian, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan, Peningkatan Kesadaran masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penganggaran, Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan keuangan, laporan hasil pemeriksaan kinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kepada Bupati, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada Pemerintah Kabupaten Gianyar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Gianyar.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 4 Tahun 2016;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016;
12. Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 Tahun 2016.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; SISTEMATIKA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat