Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2019

SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BINTAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Bintan. Ruang Lingkup, Organisasi Pengendalian, Pencegahan dan Pengendalian, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan Lahan, Peningkatan Kesadaran masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penganggaran, Ketentuan Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 41 Tahun 2019 tentang SISTEM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN BINTAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
BD.2019/No.41
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan