Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 41 Tahun 2017

Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode etik Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Derah dalam Peraturan Bupati ini diberlakukan bagi Auditorat, Pengawas Penyelenggaraan Urusan pemerintah di Daerah (P2PUPD) dan Pengawasan Negeri Sipil (PNS) tertentu di lingkungan Inspektorat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Kaur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Kaur Nomor. 510 Tahun 2018
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan