(1) Menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipergunakan sebagai aeuan untuk mencegah teijadinya tingkah laku j^ang tidak etis sehingga terwujud auditor/pengawas yang kredibel dengan kineija yang optimal dalam pelaksanaan audit maupun pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat