Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 41 Tahun 2017

Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Kode Etik Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipergunakan sebagai aeuan untuk mencegah teijadinya tingkah laku j^ang tidak etis sehingga terwujud auditor/pengawas yang kredibel dengan kineija yang optimal dalam pelaksanaan audit maupun pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barru Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kode Etik Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barru
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Barru
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017
Tanggal Berlaku
21 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.42
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barru
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan