Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut; b. bahwa pencabutan Peraturan Walikota perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang No 1/Perda/Huk/1976
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan ketentuan mengenai penetapan penghasilah Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM TIrta Musi Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
Mencabut Peraturan Walikota No 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Tirta Musi Palembang
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta membantu program Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengadakan restrukturisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya, yang selain dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dapat pula sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Kabupaten Jombang Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang” dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan BI No 8/26/PBI/2006;
Permendagri No 22 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang”.
PD BPR “Bank Jombang” sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “Bank Jombang” merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah.
PD BPR “Bank Jombang” berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “Bank Jombang” dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 26 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021/NO.17, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemenuhan kewajiban modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa yang telah tercantum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Per OJK No. 20/POJK.03/2014, Per OJK No. 04/POJK.03/2015, Perda No.7 tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang: tujuan penyertaan modal; Penyertaan Modal Daerah;
bagi hasil keuntungan; dan pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah dan pembentukan tim Wakil Pemerintah Daerah terkait Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pada PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pd. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, sumber dana, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BEKASI KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
- Penyertaan modal pada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk belum sepenuhnya ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan ayat (7) Pasal 71 PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAGRI No 13 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 9 Tahun 1996; UU No23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2006; PERDA Kota Bekasi No 2 Tahun 2007; PERDA Kota Bekasi No 4 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD adalah: meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan pelayanan air bersih atau air minum; memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; memperoleh laba dan/atau keuntungan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi, PDAM Tirta Patriot dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. Modal tersebut merupakan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan bersumber dari investasi Pemerintah Daerah dan Hibah Pemerintah. Jumlah Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD sd 31 Desember 2014 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 50.546.228.843; PDAM Tirta Patriot Rp 58.224.082.418; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp. 14.924.256.000. Penyertaan Modal pada TA 2015 adalah sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 5.000.000.000,00; PDAM Tirta Patriot Rp 18.957.000.000. Penyertaan Modal pada TA 2016-2018 direncanakan sebagai berikut: PDAM Tirta Bhagasasi Rp 25.000.000.000; PDAM Tirta Patriot Rp 60.000.000.000; PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Rp 25.075.744.000. Realisasi penambahan penyertaan modal dengan tetap mempertimbangkan: kemampuan keuangan Daerah; hasil kinerja dan perkembangan usaha Perusahaan Daerah tersebut; khusus untuk PDAM Tirta Patriot penyertaan modal termasuk dalam rangka pelaksanaan program Hibah Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) dari Pemerintah; untuk PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk besaran penyertaan modal dan pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil RUPS. Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2019
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penghasilan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 43)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten
Pati, dipandang perlu untuk mengatur tentang Penghasilan
Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening
Kabupaten Pati;
b. bahwa besaran penghasilan Anggota Direksi yang terdiri
dari Direktur Utama dan Diretur Teknik Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati ditetapkan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan dan/atau
anggaran perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penghasilan Anggota Direksi Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007
tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 19);10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggota Direksi PDAM terdiri dari Direktur Utama dan
Direktur Teknik. Penghasilan Direktur Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Gaji dengan besaran paling tinggi 2,5 (dua koma lima)
kali penghasilan tertinggi pegawai PDAM; dan b. Tunjangan, terdiri dari :
1. tunjangan kesehatan/perawatan yang layak
termasuk tunjangan kesehatan untuk istri/suami
dan anak; dan
2. tunjangan perumahan dinas atau uang sewa
rumah yang wajar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Pati Nomor 28 Tahun 2014 tentang Penghasilan Direksi
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati
(Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 43), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2016/ No. 17 Seri E nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam
bidang produksi, perhotelan, perdagangan umum
dan jasa serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Aneka Usaha, maka
beberapa kententuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo 17 Tahun 2011 perlu diubah dn diatur dalam Peraturan daerah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
17 Tahun 2011;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha mengalami perubahan dalam : Pasal 1, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, Pasal 58, Penyisipan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 62 dan Pasal 63,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SENENTANG KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda No 14 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan dan Penggunaan Laba; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERSEROAN TERBATAS PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) TANI TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat