PERDA Kab. Tanah Laut No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Mencabut Perda No 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan mobilitas ekonomi
yang cukup tinggi di Kabupaten Tanah Laut
dengan pertumbuhan usaha dustri dan jasa
maka berdasarkan asas keseimbangan
perlu dilakukan pembinaan, pengawasan
dan pengendalian agar pembangunan
ekonomi berorientasi pada pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
(sustainable development);
2
bahwa berdasarkan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Undangundang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangundangan, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
1998 Tentang Retribusi Izin Gangguan
perlu dilakukan perubahan baik formal
yuridis maupun material yuridisnya ;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang
Retribusi Izin Gangguan ;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut memuat tentang Retribusi Izin Gangguan dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; NAMA OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; KETENTUAN PERIJINAN; PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN; JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IJIN; PENOLAKAN, PENARIKAN, PENCABUTAN IJIN; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA
TARIF RETRIBUSI; KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN; PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; WILAYAH RETRIBUSI; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEDALUWARSA PENAGIHAN; PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan obyek Retribusi Jasa
Usaha berupa penambahan obyek retribusi pemakaian
kekayaan yaitu Crawler Excavator dan Keramba Jala
Apung, maka dipandang perlu untuk melakukan
perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
yang berkenaan dengan Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 l; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun
2014; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RINCIAN KURANG BAYAR ALOKASI DANA KAMPONG SERTA DANA BAGIAN GARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPONG YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018 jo. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, rincian kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengalokasian; BAB III Perhitungan; BAB IV Penggunaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.SITARO 2020/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; b. bahwa Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehinggaperlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014.
Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro No. 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu DIUBAH
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 121
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten rejang lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten. Untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pengendalian menara telekomunikasi, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan di bidang pengendalian menara telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Sehubungan dengan adanya perubahan penghitungan besaran tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu diubah untuk disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dimuat tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 pasal 6, 7, 8, pasal 34 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 187
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN KETENTUAN DARI PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188-342-531 Tahun 2016 tentang pembatalan Ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan ketentuan dari Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2011
UU Nomor 13 Th 2002 tentang Pembentukan Kota Bima, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
Pasal 1 : Ketentuan Pasal 42 PEraturan Daerah Kota Bima Nmor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan Dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Pararturan Daerah tentang Retirbusi Jasa Umum
2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Pasuruan No 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu mengatur Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pemungutan retribusi RPH meliputi layanan :
a. Pelayanan sebelum pemotongan yaitu :
1. Pemakaian kandang peristirahatan ternak;
2. Pemeriksaan kesehatan ternak sebelum dipotong.
b. Pemakaian tempat dan fasilitas/alat pemotongan ternak;
c. Pelayanan sesudah pemotongan yaitu :
1. Pemeriksaan daging setelah dipotong;
2. Pemberian cap tinta daging;
3. Pemakaian tempat pelayuan daging;
4. Pemakaian timbangan daging. d. Pembersihan limbah;
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis ternak dan jumlah ternak yang akan dipotong sebagai berikut :
a. Sapi/Kerbau/Kuda : Rp 25.000,00 / ekor
b. Kambing/Domba : Rp 6.000,00 / ekor;dan
c. Ayam potong : Rp 50,00 / ekor
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013; Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Pemeriksaan;
3. Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4. Standar Pemeriksaan Pajak Daerah Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah;
5. Pemeriksaan Ulang;dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam menggunakan/pemanfaatan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pemerintah daerah, maka perlu adanya partisipasi dari masyarakat;
Retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi jasa usaha.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai tentang, Retribusi Jasa Usaha, dengan meliputi: retribusi jasa; pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan mengenai retribusi dalam:
a. Perda No. 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
b. Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal;
c. Perda No. 7 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. Perda No. 8 Tahun 2006 tentang Pemakaian Pertokoan Milik Daerah.
e. Perda No. 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; tata cara Pemungutan; Tata cara pengurangan,keringanan dan
pembebasan Retribusi; Tata cara penghapusan piutang retribusi
yang sudah kedaluwarsa; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
27 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat