Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Pemeriksaan; 3. Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; 4. Standar Pemeriksaan Pajak Daerah Untuk Tujuan Lain Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah; 5. Pemeriksaan Ulang;dan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat