Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UU No.7 Tahun 1965 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005;PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.130 Tahun 2003; dan Permendagri No.13 Tahun 2006.
Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2006.
64 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan Pendapatan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur, perlu diusahakan penerimaan yang
bersumber dari sumbangan pihak ketiga
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 1978, setiap Daerah menerima sumbangan
dari pihak ketiga
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 25 Tahuin 2000;PP No 8 Tahun 2003
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : P E N E R I M A A N ,
TATA CARA PENERIMAAN SUMBANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 tentang Desa, perlu mengatur kedudukan keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur kedudukan
dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak memperoleh penghasilan
berdasarkan jenjang jabatan dalam organisasi Pemerintah Desa sesuai
kemampuan keuangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa sebagaimana diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati. Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6
(enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA - PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk
membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
dalam pemilihan umum 2004 diberikan bantuan keuangan oleh
Pemerintah Kabupaten
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut di atas, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 31 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;PP No 29 Tahun 2004
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN ,PENETAPAN JUMLAH BANTUAN ,PENGAJUAN BANTUAN ,PENYERAHAN BANTUAN ,LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 20 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pembangunan desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan Dan Sumber Alokasi Dana Desa; BAB III Penetapan Alokasi Dana Desa; BAB IV Penguruan Dan Penggunaan Add; BAB V Pertanggungjawaban Dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Sanksi; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2006
a. bahwa untuk optimalisasi sumber pendapatan dan tertib pengelolaan
keuangan Desa, perlu adanya pengaturan keuangan desa ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu mengatur ketentuan mengenai
Keuangan Desa ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang
dapat dijadikan milik desa berhubungan dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2006.
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000 tentang Sumber
Pendapatan Desa; dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2000 tentang
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
b. Untuk mewujudkan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah dipandang perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat;
c. Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu ditetapkan dengan Pertauran Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 11 Tahun 1967;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 5 Tahun 1982;
UU No. 8 Tahun 1987;
UU No. 9 Tahun 1990;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 67 Tahun 1996;
PP No. 18 Tahun 1999;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 69 Tahun 2001;
PP No. 70 Tahun 2001;
PP No. 82 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
KEP Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No: KM.94/HK.103/MPPT-87
KEP Mendagri No. 50 Tahun 1999.
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, serta Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Tanggung awab dan Tuntutan Ganti Rugi; Penetapan dan Penggunaan Laba; Organisasi dan Kepegawaian; Pembubaran; Pembinaan dan Dukungan; Ketentuan-Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/NO.17, TLD/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: : a. bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai; b. bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang memadai sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan atau penghasilan lain yang sah. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai garapan tanah kas desa dan atau penghasilan lain yang sah. (3) Penghasilan tetap Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) senilai garapan tanah kas desa dan atau penghasilan lain yang sah. (4) Penghasilan tetap dan atau penghasilan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setiap tahun dalam peraturan Desa tentang APB Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Lurah Desa dan Pamong Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 9 seri D Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 22 Seri D Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2006/NO.16, TLD/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Materi Pokok Perda ini adalah: Jenis Sumber Pendapatan Desa, terdiri atas :
a. Pendapatan Asli Desa meliputi :
1) Hasil Usaha Desa;
2) Hasil Kekayaan Desa ;
3) Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat;
4) Hasil Gotong Royong ;
5) Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah.
b. Bantuan dari Pemerintah Kabupaten, meliputi :
1) bagian dari perolehan pajak dan Retribusi Daerah;
2) bagian dari dana perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten;
c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi.
d. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2006.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kebupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 08 Seri D Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2000 Nomor 21 Seri D Nomor 21) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat