Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. OKU Selatan Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan, maka perlu diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan periode 2010-2015. untuk menjamin kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan maka perlu adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun 2010-2015.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 35 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Ruang Lingkup Dan Tujuan RPJMD; Sistematika RPJMD; dan Pelaksanaan RPJMD
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 24 tahun 2005.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD 2010/118 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Kuningan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, pedoman mengenai tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b. Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara
individu.
RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.
Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan
Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta merupakan dasar pelaksanaan programprogram pembangunan masyarakat yang akan terwujud dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program Walikota yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta Tahun 2010-2015;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah dan sistematikanya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2010 dicabut.
186 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang daerah Kab. bangkalan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangkalan serta dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, maka diperlukan pedoman yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaann Pembangunan Nasional Mengamanatkan Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
Bahwa berdasarkan pembangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2005-2025 dengan Peraturan Daerah.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 10 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 17 Tahun 2007:
UU No 26 Tahun 2007:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 79 Tahun 2005:
PP No 39 Tahun 2006:
PP No 3 Tahun 2007:
PP No 38 Tahun 2007:
PP No 6 Tahun 2008:
PP No 7 Tahun 2008:
PP No 8 Tahun 2008:
Permendagri No 13 Tahun 2006:
Permendagri No 15 Tahun 2006:
Permendagri No 16 Tahun 2006:
Permendagri No 17 Tahun 2006:
Permendagri No 54 Tahun 2010:
Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2006:
Perda Prov Jawa Timur No 1 Tahun 2009:
Perda Kab. Bangkalan No 15 Tahun 2007:
Perda Kab. Bangkalan No 10 Tahun 2009.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan umum:
2. Sistematika RPJPD:
3. Strategi, arah kebijakan, dan tahapan pelaksanaan RPJPD:
4. Program Pembangunan Daerah:
5. Pengendalian dan Evaluasi:
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Sukabumi No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sukabumi Tahun 2010-2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok pemerintah daerah selanjutnya adalah menjalankan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan yang berkeadilan, damai dan demokratis secara bertahap dan berkesinambungan dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan pembangunan daerah, Perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup perencanaan pembagunan daerah; d. musyawarah perencanaan pembangunan: e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana; f. data dan informasi pembangunan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 21 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan
tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5
(lima) tahun mendatang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, perlu menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun
2010-2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan program Walikota
yang memuat kebijakan penyelenggaraan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 –
2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2003 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, rencana pembangunan jangka menengah daerah, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat