Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) maupun official assessment dan dalam rangka pelaksanaan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara online, maka perlu untuk melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerahsebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, diubah, yaitu terkait Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan secara self assessment dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT; pembayaran dan pelaporan pajak; dan penambahan ketentuan yaitu pasal 102A yang berbunyi Pelaksanaan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksiusaha Wajib Pajaksecara online dilaksanakan secara bertahap. Ketentuan mengenai pelaksanaan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
Mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yaitu dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2020/3, TLD. No. 2020/102, LL PROV MALUKU : 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang jenis dan besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, pelaporan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2021
PEDOMAN UMUM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3, BN 2021/ NO 68; http://jdih.kkp.go.id/ : 5 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas
penyusunan rencana kerja dan anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman
Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan serta ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Pedoman Umum Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5178);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan
Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6056);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga dan Pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1703);
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1114);
Pedoman Umum Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran satuan kerja.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
39/PERMEN-KP/2018 tentang Pedoman Umum
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1601)
99 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
ABSTRAK:
bahwa setiap kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan
melawan hukum baik kesengajaan maupun kelalaian yang
dilakukan oleh Bendahara harus dilaksanakan penyelesaian
kerugian daerah sesuai dengan prosedur yang berlaku;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka
memberikan dasar dan pedoman penyelesaian kerugian
daerah, perlu adanya landasan hukum dalam pelaksanaan
Penyelesaian Tuntu tan Perbendaharaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelesaian TP, kedaluarsa, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Permenhan No. 48 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Rumah Sakit dr. Suyoto Kelas B Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 3, BN.2012/No.186, peraturan.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit dr. Suyoto Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2022/No.8, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat