Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah :
Permenperin No. 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 106/M-IND/PER/10/2012, BN 2012/ No 1091; http://jdih.kemenperin.go.id/; 2 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010
Permenkumham No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.Gr.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Mencabut :
Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan segala perubahannya terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M- 04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
Permen KKP No. PER.29/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 39/PERMEN-KP/2013, BN.2013 No. 1602, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Keputusan BPK No. 14/K/I-XIII.2/9/2017 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 13/K/I-XIII.2/12/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 10/K/I-XIII.2/11/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Keputusan BPK No. 1/K/I-XIII.2/2/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2014
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 3/K/I-XIII.2/7/2014, LL BPK : 365 hlm.
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK. Selain itu dengan adanya pemekaran wilayah, perkembangan organisasi sesuai pembagian beban kerja, dan perubahan nama BPK Perwakilan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK dengan suatu Keputusan BPK.
Dasar hukum Keputusan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 dan Keputusan BPK Nomor 31/SK/I-VIII.3/8/2006.
Keputusan BPK ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja BPK. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu lembaga yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK dibantu oleh Pelaksana BPK. Pelaksana BPK terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Utama, Ditama Revbang, Ditama Binbangkum, AKN I sd AKN VII, BPK Perwakilan, staf ahli, dan kelompok Jabatan Fungsional Pemeriksa.
CATATAN:
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2014.
Keputusan BPK ini mencabut Keputusan BPK Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal 13 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Keputusan Ketua BPK Nomor 34/K/I-VIII.3/6/2007 tanggal 15 Juni 2007 tentang Struktur Organisasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 20A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kota pekalongan, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran tanah Sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam APBN dan APBD; bahwa berdasarkan ketentuan Diktum Ketiga angka 1 juncto Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala BPN, dan Mendagri dan Mendes PDTT No 25/SKB/V/2017, No 590-3167A Tahun 2017 dan No 34 tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam APBN, APBD dan APBDes, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi masyarakat di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 1997;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 12a Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa agar pemasangan ahibut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang dapat berialan dengan tertib
dan dapat menunjang estetika serta tidak mengganggu
ketertiban dan keamanan masyarakat, dipandang perlu
mengatur tata tertib pemasangan ahibut Partai Politik dan
Organisasi Kemasyarakatan;
b. bahwa unfuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka
perlu diterbitkan Perafuran Walikota Semarang tentang Tata
Tertib Pemasangan Atribut Partai Politik dan Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 16 T ahun 7976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor B Tahun 2006
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, pemsangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, lokasi dan larangan pemasangan atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, tata cara pemasangan atribut parpol dan organisasi kemasyarakatan, sanksi administrasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
6 hlm
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/PERMENTAN/HR.060/5/2018 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/PERMENTAN/HR.060/5/2017 Tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016 Tahun 2016
Peraturan Bank Indonesia NO. 18/32/PBI/2016, LN 2016/NO 216; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat